News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lelang Harta Koruptor

Fahri Hamzah Kritik Langkah KPK Lelang Sendiri Aset Koruptor

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Menurut Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang juga dapat dilihat pada alamat situs tersebut.

Untuk proses penawaran harga, para peserta harus hadir saat lelang dimulai.

Pelunasan harga lelang dilakukan lima hari kerja setelah lelang dimulai.

Pembeli kendaraan diwajibkan membayar bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini