Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang sitaan milik koruptor di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Menurutnya, hasil lelang tersebut, adalah korupsi dalam bentuk lain karena cara memperoleh barang-barang sitaan tersebut salah.
Baca: KPK: Praperadilan Jangan Digunakan Untuk Hindari Proses Hukum
"Jadi KPK itu mendefinisikan independensinya dengan menggeledah sendiri, menyita sendiri, menghitung sendiri dan itu enggak boleh," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Fahri, soal pengelolaan harta sitaan serta rampasan sudah ada lembaga tersendiri yang mengelolanya.
Baca: Dipasang Infus, KPK Batal Periksa Setya Novanto di Rumah Sakit
"Itu ada lembaga yang dibentuk untuk menangani harta sitaan serta rampasan, itu ada metodenya di dalam hukum kita dan hukum pokok, termasuk cara memperlakukan saksi," katanya.
Baca: Politikus PPP Sebut Alasan KPK Tak Penuhi Panggilan Pansus Angket Berbahaya
Untuk itu, dirinya menyerahkan kepada Pansus Angket KPK untuk membuka apa yang disebutnya sebagai 'dosa' dari lembaga antirasuah tersebut.
"KPK itu digarap sendiri dientertain sendiri, dibayar sendiri, diajak plesir sendiri, diarahkan sendiri, disuruh sendiri, disuruh ngaku sendiri, kemudian dia ambil untung sendiri. Jadi dia dalam negara karena dia sudah enggak percaya pada lembaga lain," kata Fahri.
Diberitakan sebelumnya, lelang akan berlangsung di Jakarta Convention Center, Ruang Cendrawasih, Jakarta Pusat.
Baca: Demokrat Tegaskan Tolak Permintaan Pansus Angket KPK Ingin Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
Waktu lelang dimulai pukul 13.30 WIB pada lot 1-4, sedangkan lot 5-7 pada jam 13.45 WIB.
Untuk lot 8-20 pukul 14.00, dan lot 21-22 pukul 14.15 WIB.
Proses lelang ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan.
Menurut Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang juga dapat dilihat pada alamat situs tersebut.
Untuk proses penawaran harga, para peserta harus hadir saat lelang dimulai.
Pelunasan harga lelang dilakukan lima hari kerja setelah lelang dimulai.
Pembeli kendaraan diwajibkan membayar bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang.