News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Wali Kota Cilegon

Wali Kota Cilegon Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Terima Suap Rp 1,5 Miliar

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Cilegon, Iman Aryadi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (23/9/2017).

Ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait perizinan di Cilegon.

Baca: Ketua MPR Kaget KPK Tangkap Wali Kota Cilegon: Habis Kalau Begini

"Setelah pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji pada wali kota dan pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Selain Iman, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.

Baca: Pansus Angket: Silakan OTT Jalan Terus, Tapi Kasus Korupsi Berskala Besar Harus Digarap

Selain itu, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti sebagai tersangka.

Kemudian, satu tersangka lagi yakni Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.

Dalam kasus ini, Iman bersama-sama Dita Prawira dan Hendry diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Wali Kota Cilegon Naik Drastis dari Rp 6,5 M Jadi Rp 21,6 Miliar

Suap tersebut diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart.

Iman, Dita dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: Abba Gabrillin

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon sebagai Tersangka Kasus Suap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini