TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan empat tersangka lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan praktik dugaan suap Rp 1,5 miliar terkait izin Amdal pembangunan mal Transmart di Kota Cilegon, Banten.
Kelima tersangka berturut-turut digiring petugas dari kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, menuju mobil tahanan, pada Minggu (24/9/2017) dini hari.
TB Iman Ariyadi mendapat giliran pertama yang digiring petugas dari kantor KPK menuju mobil tahanan pada pukul 00.02 WIB.
Kemeja gelap yang dikenakan Iman Ariyadi telah berbalut rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Belasan pendukung dan kerabat tampak menyalami dan berpelukan dengan Iman Ariyadi di lobi kantor KPK saat dia hendak digiring ke mobil tahanan.
Bahkan, seorang perempuan berhijab abu-abu dari rombongan tersebut tampak menangis saat sang wali kota dimasukkan ke dalam mobil tahanan KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Wali Kota Cilegon TB Iman Ariyadi selaku tersangka akan dibawa dan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, di gedung lama KPK.
Berikutnya secara berturut empat tersangka lainnya juga digiring oleh petugas ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa dan ditahan di rutan.
Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira, ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jaksel.
Project Manager PT Brantas Adipraya, Bayu Dwinanto Utomo, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Adapun Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro, dan seorang swasta, Hendry, ditahan di Polres Jakarta Pusat.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama masa penyidikan," jelas Febri.
Tim KPK mengamankan sembilan orang dan menyita uang Rp 1,152 miliar dari pihak Cilegon United Football Club dalam OTT dugaan praktik suap di Cilegon, Banten, pada Jumat (22/9/2017) sore.
Sementara Wali Kota Cilegon TB Iman Ariyadi dan seorang swasta diduga perantara suap, Hendry, memilih mendatangi kantor KPK setelah sembilan orang tersebut diamankan tim KPK.
Uang Rp 1,152 tersebut diduga sisa dari total dana Rp1,5 miliar yang ditransfer oleh PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya.
Total uang Rp 1,5 miliar tersebut diduga suap dari kedua perusahaan tersebut untuk Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi untuk memuluskan izin Amdal pembangunan pusat ritel Transmart pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon tahun 2017.
Modusnya, dana dikirim dalam bentuk dana CSR ke klub sepakbola Cilegon United FC. Diketahui, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menjadi pimpinan pengurus Cilegon United FC.
Dari 11 orang yang diamankan tim KPK, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.
Pihak yang diduga sebagai penerima, yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; dan seorang swasta, Hendry.
Dan diduga sebagai pemberi yakni, Project Manager PT Brantas Adipraya, Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro.
Pihak KPK juga menetapkan Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugimukti, sebagai tersangka karena diduga terlibat sebagai pemberi suap.
Tubagus Dony Sugimukti yang dikabarkan tengah berada di Yogyakarta diminta untuk segera menyerahkan diri ke pihak KPK.