"Pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.30 WIB Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak," jelas Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.
Kini Aris telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh polisi selama 1x24 jam.
Aris dijerat dengan Pasal Undang-Undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita kenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)