Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam percakapan lewat surat elektronik Tim Fatmawati terungkap pembicaraan mengenai peran Setya Novanto dalam pengadaan KPT eletkronik tahun anggaran 2011-2012.
Saat itu, Setya Novanto adalah ketua fraksi Partai Golkar.
Email tersebut dikirimkan Staf Direksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Setyo Suhartanto kepada seluruh anggota Tim Fatmawati yang bertugas untuk menyusun spesifikasi peralatan e-KTP.
"Jadi mereka sudah membicarakan spesifikasi barang-barang, nanti ada yang akan didakan apa, kemudian harga siapa, siapa yang akan jadi rekannya. Itu semua ada di email-email itu," kata Jaksa KPK Irene Putrie usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Baca: Setya Novanto dan KPK Berdebat Soal Keabsahan Laporan Hasil Pemeriksaan KPK dari BPK
Dalam persidangan, jaksa KPK Taufik Ibnugroho membacakan print out email yang digeledah di PT Quadra Solution, anggota konsorsium PNRI.
Dua email yang dibacakan khusus yang terkait Irvanto Indra, keponakan Setya Novanto.
Percakapan tersebut terjadi pada 10 Februari dan 7 Maret 2011.
Baca: Sambangi KPK, Djarot Teken Kerja Sama Soal Pajak dan Retribusi
"Dari sini dijelaskan dalam keterangannya sesudah lelang secara resmi diumumkan pun kerja sama antara PNRI dan Astagraphia tetap berjalan walaupun seharusnya mereka berdua saling bersaing dalam kompetisi yang sehat, kompetisi diganti komisi," kata jaksa Taufik saat membacakan isi email tersebut dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam tulisan email tersebut, Setyo mengatakan tender pengadaan KTP berubah menjadi arisan berskala besar, mega kolusi, dan mega korupsi.
"Konsorsium Murakabi walaupun nantinya kalah terlihat menyandang nama Setya Novanto, Bendahara Golkar yang terdeteksi lewat iparnya (sepupu) Irvanto Indra. Sampai di manakah peranan orang kuat Setya Novanto ini?" kata Taufik melanjutkan isi surat elektronik itu.
Baca: Wali Kota Jadi Tersangka, Kadishub Kota Tegal Diperiksa KPK
Masih kata Taufik, lampiran email tersebut adalah lampiran teknis dokumen standar beberapa nama seperti Setyo Suhartono dari PNRI, Mayus Bangun dari Astagraphia, Agus Eko Priyadi dari PNRI.
Kemudian Indi dari Quadra, Suwandi dari suplier HP, Irvanto Indra adik ipar (keponakan) Setya Novanto dari Murakabi.
Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Andi disebut sebagai orang dekat Setya Novanto dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahn anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah Direktur Jenderal Kependukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.