TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Belum jelas kasus apa yang menjerat bupati cantik kelahiran 7 November 1973 tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Selasa (26/9/2017), KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kutai Kertanegara.
"Saya jelaskan saja, bahwa Ibu Rita itu ditetapkan sebagai Tersangka betul, tapi bukan OTT," kata Laode M Syarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com terkait Rita Widyasari.
1. Bupati Petahana
Rita saat ini menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara untuk periode kedua.
Periode pertama, Rita berpasangan dengan wakil bupati Gufron Yusuf memimpin Kutai kertanegara dari 2010 hingga 2015.
Saat ini, dalam periode kedua ia berpasangan dengan wakil bupati Edi Damansyah, menjabat mulai 2016 dan akan berakhir 2021.
Menang telak di Kutai Negara, karir politik Rita kian moncer.
Oktober 2016, ia dilantik sebagai Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur oleh Ketum Golkar Setya Novanto.
2. Undang Band Rock Rayakan Kemenangan
Dikutip dari Kompas.com, saat terpilih kembali menjadi Bupati, sebagai rasa syukur, Rita menggelar Rock In Borneo di Lapangan Panahan, Stadion Aji Imbut, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Sabtu (26/3/2016).
Michael Learns To Rock (MLTR) sengaja diundang dalam acara tersebut dan dijadikan band pamungkas dalam acara tersebut.