"Ini bagian dari rasa terima kasih saya kepada kalian yang memilih saya pada pilkada kemarin. Saya menang 89 persen," kata Rita di atas panggung, saat itu.
3. Anak Kedua Syaukani
Rita adalah anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais.
Diketahui Syaukani, 18 Desember 2006 ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Ayah Rita Widyasari saat itu terjerat kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Syaukani langsung menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar 3 bulan.
16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 Desember 2007, mejatuhkan vonis terhadap Syaukani dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
15 Latihan Soal PKN Kelas 1 SD Bab 1 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda dan Esai Lengkap Kunci Jawaban
Kartu Prakerja Gelombang 65 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar! Ini Syarat & Cara Mengikuti Programnya
4. Harta Kekayaan
Dikutip dari Kompas.com, Rita Widyasari diketahui memiliki harta dalam jumlah besar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublish dalam situs acch. kpk.go.id, Rita melaporkan harta miliknya senilai lebih dari Rp 236 miliar.
Laporan terakhir yang disampaikan Rita pada 29 Juni 2015.
Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar.
Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.