5. RSMK Kalideres wajib melaksanakan diklat mutu pelayanan dan pelatihan mutu direksi dan pimpinan RS
6. RSMK Kalideres wajib meningkatkan kompetensi dokter maupun perawat.
7. RSMK Kalideres wajib merestrukturisasi manajemen RS.
Menanggapi penjutuhan sanksi dan rekomendasi tersebut, Dokter Nendya sebagai Humas Grup Mitra Keluarga mengatakan, pihak RS sangat menghormati semua keputusan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Tim Investigasi, demi memperbaiki struktur internal rumah sakit.
"Kami sangat menghargai semua keputusan ini. Kami juga akan selalu berkonsolidasi secara internal dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien," ujar dr Nendya.
Ia menambahkan, RSMK Kalideres telah memberikan pertolongan terhadap bayi Debora semaksimal mungkin untuk diselamatkan, tetapi pihak RS mengaku bersalah telah meminta uang jaminan terhadap pihak keluarga. (Dwi Julia/PK1)