TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Unggahan potongan video Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu di akun Facebook pribadi Buni Yani dilaporkan ke polisi karena dianggap provokatif.
Tetapi Buni Yani enggan dibilang provokatif pada unggahannya tersebut.
Ia juga menolak jika dirinya memprovokasi orang agar membenci Ahok karena beridentitas etnis dan agama minoritas.
Baca: Ditanya Soal Kondisi dan Keluarga, Buni Yani: Saya Kelihatan Tetap Ganteng,Kan?
Dalam kesaksiannya sebagai terdakwa pada sidang Selasa (26/9/2017), ia mengaku kenyang sebagai minoritas sehingga mengetahui rasanya menjadi minoritas.
"Saya kenyang jadi minoritas. Mana mungkin orang yang kenyang jadi minoritas memprovokasi untuk SARA? Bodoh sekali namanya!" ujar Buni berseru.
Ia mengatakan hal tersebut setelah menceritakan masa lalunya.
Buni Yani mengatakan ia memiliki kerabat yang berbeda agama.
Baca: Penasihat Hukum Anggap Logika Jaksa Terkilir Minta Bukti Buni Yani Tak Potong Video Ahok
Ia menyontohkan, saudara dari neneknya, kata Buni Yani beragama Hindu, dan saudara dari ibunya beragama Kristen.
Sehingga menurutnya, ia tahu bagaimana hidup dengan orang yang berbeda agama.
Selain itu ia juga menyebut pernah tinggal di Bali dalam waktu cukup lama.
"Saya lama tinggal di bali menjadi minoritas. Sampai sekarang saudara dan kawan-kawan saya masih berhubungan," ujar Buni Yani.
Selain itu ia juga menyontohkan masa lalunya saat berkuliah di Amerika Serikat dan Belanda.
Baca: Kisah Pilu Tajudin Terpaksa Bawa Kedua Anaknya Ngojek, Istri Jadi Penyebabnya
Dari masa lalunya tersebut, Buni Yani mengaku mengetahui persis perasaan menjadi minoritas.
Dari pengalamannya tersebut ia mengatakan tak mungkin bagi dirinya memprovokasi orang berkaitan dengan SARA.
Selain itu, pada sidang ini, Buni Yani juga mengaku mendapatkan potongan video Ahok dari akun Facebook Media NKRI.
Ia juga mengatakan caption yang ia tuliskan pada postingan Facebook-nya sebagai ajakan berdiskusi pada teman-temannya di Facebook.
Pada sidang selanjutnya, Selasa (3/10/2017) Buni Yani bersama penasihat hukum akan mendengar tuntutan yang akan dibacakan JPU.
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Theofilus Richard)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Kenyang Jadi Minoritas, Buni Yani Ogah Dikatakan Provokator Isu SARA