TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka.
Politikus Golkar itu diduga menerima gratifikasi.
Melalui penelusuran dari laman acch.kpk.go.if, Rita yang juga Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu memiliki harta kekayaan yang cukup fantasis.
Baca: Ini Daftar 8 Tempat Wisata Karangasem yang Berpotensi Terkena Letusan Gunung Agung
Rita diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412.
Jumlah tersebut melonjak drastis dari pelaporan sebelumnya. Pada 23 Juni 2011 harta kekayaan Rita yang dilaporkan senilai Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412.
Diketahui juga total harta kekayaan Rita senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412 itu terdiri dari harta tak bergerak dan bergerak.
Harta tidak bergerak Rita tercatat senilai Rp 12.050.000.000.
Harta kekayaan itu terdiri dari 54 aset tanah dan bangunan yang sebagaian besar berada di Kutai Kartanegara.
Sementara harta bergerak Rita tercatat senilai Rp 2.837.000.000.
Harta bergerak itu berupa mobil Ford Everest, Toyota Crown, BMW, dan VW Caravelle.
Tercatat Rita juga memiliki perkebunan dan pertambangan senilai Rp 9.500.000.000.
Baca: Ini Sosok Bupati Cantik Rita Widyasari, Sempat Masuk 70 Tokoh Berpengaruh di Indonesia
Dari hasil pertambangan Batubara di lahan seluas 2.694 HA, tercatat senilai Rp 200.000.000.000