News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Jadi Tersangka KPK, Bupati Cantik Rita Widyasari Kantongi Harta Rp 236 Miliar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka.

Politikus Golkar itu diduga menerima gratifikasi.

Melalui penelusuran dari laman acch.kpk.go.if, Rita yang juga Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu memiliki harta kekayaan yang cukup fantasis.

Baca: Ini Daftar 8 Tempat Wisata Karangasem yang Berpotensi Terkena Letusan Gunung Agung

Rita diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412.

Jumlah tersebut melonjak drastis dari pelaporan sebelumnya. Pada 23 Juni 2011 harta kekayaan Rita yang dilaporkan senilai Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412.

Diketahui juga total harta kekayaan Rita senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412 itu terdiri dari harta tak bergerak dan bergerak.

Harta tidak bergerak Rita tercatat senilai Rp 12.050.000.000.

Harta kekayaan itu terdiri dari 54 aset tanah dan bangunan yang sebagaian besar berada di Kutai Kartanegara.

Sementara harta bergerak Rita tercatat senilai Rp 2.837.000.000.

Harta bergerak itu berupa mobil Ford Everest, Toyota Crown, BMW, dan VW Caravelle.

Tercatat Rita juga memiliki perkebunan dan pertambangan senilai Rp 9.500.000.000.

Baca: Ini Sosok Bupati Cantik Rita Widyasari, Sempat Masuk 70 Tokoh Berpengaruh di Indonesia

Dari hasil pertambangan Batubara di lahan seluas 2.694 HA, tercatat senilai Rp 200.000.000.000

Harta bergerak lainnya, Rita juga memiliki logam mulia, batu mulia, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 5.660.000.000. Rita juga tercatat memiliki Giro dan setara KAS lainnya senilai Rp 6.703.447.979 dan USD 138.412.

Diketahui Rita resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca: Ini Profil Rita Widyasari, Bupati Cantik Kutai Kartanegara yang Berstatus Tersangka KPK

Selain Rita, penyidik juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.

Rita disebut menerima sejumlah hadiah yang berkaitan dengan jabatannya.

Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait perijinan Perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terkuat dari adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada hari ini, diantaranya di kantor Bupati Kutai Kartanegara.

Hasilnya, tim mengamankan sejumlah bukti, yakni uang 5000 USD dan mobil Alphard milik Bupati Rita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini