TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir secara resmi telah memberhentikan sementara Prof Dr Djaali dari jabatan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Pemberhentian Djaali telah resmi diberlakukan sejak Senin (25/9/2017).
"Betul telah diberhentikan," jelas Irjen Kemenristek Dikti Prof Dr Jamal Wiwoho dalam percakapannya dengan Tribunnews.com, di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
M Nasir dalam acara di PBNU Jakarta juga mengatakan bahwa Djaali telah diberhentikan sementara.
"Agar tidak berlarut-larut, (diputuskan) dengan cara kami sekarang (yakni) diberhentikan. Berhenti sementara," ujar M Nasir.
Baca: 4 Fakta Soal Bupati Cantik Rita Widyasari, Dari Perayaan Kemenangan Hingga Harta Kekayaan
Menurut Menristek Dikti M Nasir, keputusan memberhentikan Djaali berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti.
Kemenristekdikti juga telah membentuk Tim Independen untuk memberikan penilaian atas temuan Tim EKA.
Dari hasil kajian Tim Independen, ternyata juga memperkuat temuan Tim EKA.
Dari temuan dua tim tersebut, Menristek Dikti akhirnya memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran peraturan Menristekdikti.
"Sudah fixed, terjadi plagiarisme yang cukup tinggi. Ini tidak boleh terjadi di dunia akademik," tegas M Nasir.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Bupati Cantik Rita Widyasari Kantongi Harta Rp 236 Miliar
Menurutnya, Peraturan Menteri telah mengatur secara tegas bahwa rektor selaku pemimpin tertinggi akademik di universitas dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan plagiarisme.
"Jangan sampai mendidik anak dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Ini harus dibersihkan," tegas Nasir.