Dijelaskan M Nasir, pihaknya telah menerbitkan surat pemberhentian sementara sejak Senin (25/6/2017) lalu.
Kemenristek Dikti juga telah menunjuk Plt Rektor UNJ yang tugasnya menyelesaikan masalah plagiarisme di UNJ.
Ketua Tim Independen Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Djaali bukan hanya persoalan plagiarisme. Menurutnya, ada pula pelanggaran terkait disiplin kepegawaian di lingkungan UNJ.
Baca: Ada Motif Cari Duit di Balik Pendirian Nikahsirri.com? Polisi Sedang Mendalami
Menurut Ali Ghufron Mukti, pemberhentian Djaali merupakan dampak dari adanya tindakan plagiat yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggaranonaktif, Nur Alam.
Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi di program PascaSarjana UNJ. "Tidak hanya soal kasus plagiarisme," jelasnya.
Sebelumnya, tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dan Tim Independen menemukan adanya perkuliahan yang tak wajar program doktoral pascasarjana UNJ.
Yakni pemadatan jadwal kuliah, rasio promotor dan mahasiswa yang tak sebanding, dan pemalsuan daftar hadir.