News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Buni Yani

Penasihat Hukum: Jaksa Tidak Bisa Buktikan Buni Yani Memotong Video

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani dan penasihat hukum, Aldwin Rahadian melayani pertanyaan wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penasihat hukum Buni Yani menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan kesalahan kliennya.

"Bisa kita lihat apa yg disampaikan JPU, majelis hakim, dan penasihat hukum. Apalagi penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa Pak Buni memotong video," ujar Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani kepada wartawan di lokasi sidang, Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).

Baca: Ditanya Soal Kondisi dan Keluarga, Buni Yani: Saya Kelihatan Tetap Ganteng,Kan?

Ia juga mengatakan banyak pertanyaan JPU kepada Buni Yani yang dianggapnya tidak relevan.

Aldwin Rahadian pun kembali mengungkit jika dakwaan yang didakwakan kepada Buni Yani cenderung dipaksakan.

"Apalagi ahli membuktikan bahwa pernyataan Buni tidak masuk unsur pidana. Itu bagian dari kebebasan berekspresi. Karena yang disampaikan bukan konten ilegal, bukan pornografi bukan perjudian, dan bukan fitnah," ujarnya.

Dalam pemeriksaan Buni Yani sebagai terdakwa, Buni Yani sempat mengutarakan motivasinya saat mengunggah potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.

Baca: KPK Periksa Ruangan Sekretariat Bupati Kutai Kartanegara

Ia mengatakan, postingan tersebut hanya untuk mengajak diskusi teman-temannya melalui Facebook.

Ajakan diskusi dilatarbelakangi pandangan Buni Yani yang melihat ada hal yang tidak etis yang diucapkan pejabat publik ketika ia masih mengenakan seragam dinas.

Aldwin Rahadian berharap majelis hakim dapat bersikap obyektif dalam kasus ini.

Aldwin pun mengaku optimis Buni Yani dapat bebas.

Baca: Ini 4 Fakta Remaja Pakai Kaos Ikeh 69, Mengaku Tak Tahu Maknanya Sampai Menangis Ketakutan

"Insya Allah kalau majelis hakim obyektif tanpa dipengaruhi siapapun, saya rasa majelis hakim akan memutuskan bebas untuk Buni Yani," ujarnya.

Usai pemeriksaan Buni Yani sebagai terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa depan (3/10/2017).

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari JPU. (Theofilus Richard)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Penasihat Hukum : JPU Tidak Bisa Buktikan Kesalahan Buni Yani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini