TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara anggota jaringan penyebar ujaran kebencian yang dikenal sebagai jaringan Saracen atas nama Sri Rahayu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto saat berkunjung ke kantor Redaksi Kompas TV, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
"Saracen yang diserahkan adalah si Sri Rahayu. Sri Rahayu yang sudah siap diserahkan ke kejaksaan," ujar Setyo Wasisto.
Baca: Ini Alasan Djarot Absen Di Opening Wonderful Indonesia Culinary and Shopping Festival 2017
Sri Rahayu Ningsih ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, akibat menghina Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus lalu.
Sementara untuk anggota Saracen lainnya, Jasriadi, Harsono Abdullah, dan Muhammad Faizal Tonong masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
Purnomo mengungkapkan bahwa proses Sri Rahayu lebih cepat karena dirinya terhitung lebih dulu ditangkap dibanding anggota Saracen lainnya.
Baca: Ini 5 Fakta Bupati Cantik Rita Widyasari, Jadi Tokoh Berpengaruh Sampai Harta Fantastis
Sebelumnya Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.
Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) yang berperan sebagai ketua ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.