News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Wakil Ketua KPK Heran DPR Selalu Permasalahkan Kewenangan Penyadapan

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Walikota Batu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9/2017). KPK menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring OTT di Batu yakni Walikota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dan Pengusaha Philip serta mengamankan Rp 200 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Muhammad Syarif curhat di tengah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (26/9/2017).

Ia heran kenapa dalam setiap kesempatan RDP yang sudah berlangsung tiga kali ini selalu mempermasalahkan hal yang sama yakni penyadapan.

"Yang melakukan penyadapan banyak tidak hanya KPK, kenapa setiap RDP selalu mempermasalahkan penyadapan," keluhnya.

"Dulu kami rutin diaudit oleh Kemenkominfo yang lain tidak pernah, tetapi kenapa kini selalu dipermasalahkan karena digunakan sewenang-wenang," lanjut dia.

Laode menegaskan bahwa kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan ada di Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 mengenai KPK.

Ia mengingatkan kembali bahwa sudah seharusnya semua pihak termasuk DPR mendesak pemerintah untuk segera melahirkan UU khusus yang mengatur tentang penyadapan.

Hal itu sesuai amanat keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 yang mengabulkan uji materi terhadap aturan penyadapan yang tertera di UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami tegaskan kewenangan penyadapan tidak dihilangkan dari KPK tetapi Mk mengamanatkan pembentukan UU khusus penyadapan," pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini