News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Perkara Sri Rahayu Anggota Saracen Diserahkan ke Kejaksaan

Penulis: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara anggota jaringan penyebar hate speech yang dikenal sebagai jaringan Saracen atas nama Sri Rahayu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto saat berkunjung ke kantor Redaksi Kompas TV, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

"Saracen yang diserhkan adalah si Sri Rahayu. Sri Rahayu yang sudah siap diserahkan ke kejaksaan," ujar Setyo Wasisto.

Sri Rahayu Ningsih ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, akibat menghina Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus lalu.

Baca: Ditinggalkan Para Loyalisnya, Posisi Setya Novanto di Ujung Tanduk

Sementara untuk anggota Saracen lainnya, Jasriadi, Harsono Abdullah, dan Muhammad Faizal Tonong masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

Purnomo mengungkapkan bahwa proses Sri Rahayu lebih cepat karena dirinya terhitung lebih dulu ditangkap dibanding anggota Saracen lainnya.

Sebelumnya Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.

Baca: Syahrini: Nauzubillahimindzalik Saya Tidak Pernah Memakan Uang Jamaah

Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) yang berperan sebagai ketua ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini