TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz akan mendengarkan putusan perkara korupsi terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Fahd sebelumnya dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selama persidangan, Fahd mengakui perbuatannya dalam kasus korupsi pengandaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Dia juga telah mengembalikan uang hasil korupsi ke kas negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesaksiannya, Fahd mengaku hanya disuruh oleh Priyo Budi Santoso yang saat itu sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Djulkarnaen Jabbar yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Fahd menyebutnya sebagai otak korupsi penggandaan Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
"Dalam surat tuntutan kurang tepat dimana jelas dan meyakinakn saya bukan pejabat negara melainkan hanya seorang yang di bawah tekanan menjalankan perintah atasan saya di organisasi yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnaen Djabbar," kata Fahd saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Fahd sebelumnya menurut jaksa KPK terbukti bersalah dan melakukan perbuatan korupsi pengandaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.