KPK telah menyita aset dari berbagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin senilai Rp 555 miliar.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan menunjuk Nazaruddin sebagai justice collaborator hanya pada kasus di mana dia pelaku minoritas.
"Tidak bisa dipukul rata dia sebagai JC, harus dipilah-pilah," kata Tama.
Faktanya, dari kasus-kasus yang diungkap oleh Nazaruddin, semuanya menempatkan dia sebagai pelaku utama dari tindak pidana korupsi.
Baca tanpa iklan