News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman Temukan Calo KTP Elektronik Masih Marak, Pelaku Mulai Terindentifikasi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Suaedy usai pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketersediaan blangko e-KTP yang mencapai 7,4 juta diharapkan Ombudsman Republik Indonesia tidak ada lagi dimanfaatkan calo yang menggunakan celah blangko KTP elektronik habis.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Suaedy mengatakan Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan sosialisasi besar-besaran pada masyarakat tentang blangko e-KTP yang telah tersedia.

"Blangko KTP elektronik telah ada, sosialisasi besar pada masyarakat yang dulu merekam tapi belum mendapatkan KTP-El ke daerah-daerah," ujar Ahmad, Kamis (28/9/2017).

Lanjut dia, temuan di beberapa seperti Lombok, Pontianak, atau Bogor menunjukkan pecalonan masih subur.

"Kami pada dasarnya mengecek secara acak. Masih ada celah-celah, katanya blangkonya sudah habis dan tidak bisa. Ternyata lewat calo dalam waktu kurang dari setengah jam sudah jadi," ujar Ahmad di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan Jakarta Selatan.

Baca: KPK Tak Berhenti Tangani Kasus Korupsi e-KTP

Menurutnya, di beberapa tempat pegawai Disdukcapil tidak berani langsung memberikan pelayanan khusus itu.

"Kalau langsung minta ke pegawainya dijawab tidak ada lagi calo. Tapi ketika menggunakan calo ternyata bisa. Jadi harus memakai tangan kedua," sambungnya.

Saat ditanyakan tentang calo yang jadi temuan Ombudsman Republik Indonesia, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah pihaknya memastikan calo dari Pegawai Pemerintahan sudah tidak ada.

"Saya katakan sudah nggak, data saya dan ketika saya lihat ke daerah calo sudah mengecil. Kecuali dari petugas registrasi desa yang resmi kerjasama dengan Pemerintah mengumpulkan, itu petugas khusus dari desa," tegasnya.

Menurutnya, Kemendagri tidak bisa menindak calo di luar pegawai Pemerintah.

"Calo harus diberantas. Kuncinya dari masyarakat, jangan gunakan calo karena saya tidak bisa menindak calo, dia bukan bagian pemerintah. Yang saya bisa tindak adalah pegawai yang kerjasama dengan calo,"ujar Zudan.

Ia menegaskan Menteri Tjahjo Kumolo tegas memberhentikan pegawai yang terbukti bermain-main dengan calo.

"Ini tadi ditemukan ada beberapa daerah yang masih ditemukan main-main dengan calo, tolong segera dihentikan sebelum nanti pemerintah pusat mengambil tindakan tegas. Ada pejabat di Garut yang telah diberhentikan dan beberapa daerah lain," ungkap Zudan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini