Sebelumnya, tim pengacara Novanto, dalam poin keberatannya, mempermasalahkan pencegahan Novanto oleh pihak Imigrasi.
KPK dianggap sewenang-wenang dengan memasukkan nama kliennya dalam daftar cegah.
Pengacara Novanto, Agus Trianto mengatakan, status Novanto saat itu merupakan saksi dari tersangka pengusaha Andi Agustinus dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut dia, belum ada bukti kuat mengenai keterlibatan Novanto dalam kasus itu.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan penetapan Novanto tersangka baru dilakukan tiga bulan setelah dicegah.
"Tidak berdasarkan alasan objektif. Termohon (KPK) keliru mengeluarkan surat pencegahan mengingat statusnya masih saksi," kata Agus.
Agus mengatakan, selama berstatus saksi, Novanto selalu kooperatif dengan proses hukum. Novanto meluangkan waktunya yang padat untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Bahkan mendukung proses hukum yang berjalan. Maka tidak beralasan keluarkan surat pencegahan," kata Agus. (tribunnews/thf/kps)
Baca tanpa iklan