News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua MK Singgung Pencopotan Dirjen Anggaran Usai Beri Keterangan soal MBG

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang beberapa waktu lalu. Dalam sidang kemarin, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyinggung pergantian Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyinggung pergantian Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.

Hal disampaikan Suhartoyo saat memimpin sidang perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Dalam sidang, Suhartoyo awalnya menyoroti belum diserahkannya keterangan tambahan dari pemerintah. 

Padahal sebelumnya pemerintah telah meminta waktu untuk melengkapi data.

Menanggapi hal itu, kuasa pemerintah Rahadi Aji menjelaskan pihaknya masih menghimpun data yang diperlukan.

Suhartoyo kemudian mengaitkan keterlambatan tersebut dengan pergantian Dirjen Anggaran yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Bukan karena ada pergantian pak Dirjennya (Dirjen Anggaran) itu?" tanya Suhartoyo di ruang sidang MK, Selasa (28/4/2026).

Kuasa pemerintah langsung membantah.

Mereka menegaskan pergantian Dirjen Anggaran tidak berkaitan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan di Mahkamah.

Suhartoyo lalu menyinggung bahwa dalam sidang sebelumnya, Luky Alfirman hadir langsung memberikan keterangan sebagai Dirjen Anggaran.

"Siapa tahu kan harus ada penyesuaian karena informasinya kan waktu itu yang hadir kan Dirjen Anggaran, pak Luky kan. Setelah memberi keterangan di sini, kemudian diganti. Tapi engga ada hubungan dengan keterangan di MK itu kan?" kata Suhartoyo. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa presiden kembali menegaskan tidak ada hubungan antara pencopotan jabatan dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

MBG Dinilai Sah dan Dukung Pendidikan Nasional

Dalam sidang yang sama, Pihak Terkait turut memberikan keterangan. 

Adapun pihak dalam perkara ini terdiri dari empat orang warga negara Indonesia, yakni:

Sujimin (wiraswasta) sebagai Pihak Terkait I; Nadya Alwin (pengurus rumah tangga) sebagai Pihak Terkait II; Ayu Yudiana (guru) sebagai Pihak Terkait III; serta Rizka Rosmawati (karyawan swasta) sebagai Pihak Terkait IV. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini