Melalui kuasa hukumnya, Joko Sriwidodo, Pihak Terkait menyatakan MBG yang diakomodasi dalam APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Joko Sriwidodo menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bersifat holistik.
Menurut dia, pendidikan tidak hanya mencakup aspek pedagogis, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk gizi.
“Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing,” ujar Joko di ruang sidang.
Ia menjelaskan kondisi kesehatan dan kecukupan gizi memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan belajar, konsentrasi, serta partisipasi siswa di sekolah.
Oleh karena itu, penyediaan makanan bergizi dinilai relevan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca tanpa iklan