Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Baca: Mahyudin Minta Semua Pihak Legowo Terima Putusan Praperadilan Setya Novanto
Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, kekalahan KPK terhadap gugatan praperadilan Setya Novanto merupakan kekalahan keenam.
Baca: Hasil Prapradilan Tidak Pengaruhi Golkar Untuk Mendesak Setya Novanto Mundur
Pada tahun 2015, dari 25 perkara KPK hanya menang 22 kasus tapi tiga perkara tidak menang.
Yakni terkait perkara Mantan Wakil Kapolri Budi Gunawan, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dan mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Sementara 2016, KPK tercatat satu kali kalah menghadapi gugatan praperadilan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.
Baca: Pimpinan KPK Kecewa Kalah Dalam Praperadilan Lawan Setya Novanto
Kemudian pada 2017, KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Putusan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).