TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Cepi menerima sebagian gugatan yang diajukan Setya Novanto.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar Cepi.
Cepi Iskandar saat ini memiliki jabatan sebagai Hakim Madya Utama.
Sejak Agustus 2016, pria kelahiran 15 Desember 1959 itu mendapat sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Cepi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat.
Baca: Hotman Paris: Tahun Ini, Saya Target Punya 50 Hotel dan Villa, Semuanya Mewah
Sebelumnya, Cepi juga pernah bertugas di beberapa daerah, di antaranya PN Depok dan PN Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, ia pernah bertugas di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung.
Tangani perkara KPK
Cepi bukan kali ini saja menangani kasus yang berkaitan dengan KPK. Dia pernah memimpin persidangan bagi terdakwa mantan Direktur PLN Lampung Hariadi Sadono.
Terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan alat "Customer Information System" (CIS) itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 36 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp137,38 juta subsider dengan 2 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.