News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTP Elektronik

Kalah di Praperadilan, Ini yang Harus Dilakukan KPK Jika Tetapkan Novanto Tersangka Lagi

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). Dalam sidang tersebut pihak KPK mengajukan penundaan sidang dengan alasan mempersiapkan syarat-syarat administrasi dan sidang selanjutnya akan dimulai pada Rabu (20/9/2017) pekan depan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berkomentar mengenai hasil praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Mengormati putusan hakim karena apapun setuju atau tidak setuju terhadap putusan hakim tersebut maka harus dianggap benar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9/2017).

Untuk menetapkan tersangka lagi, kata Boyamin, KPK harus menerbitkan Sprindik baru dengan memulai penyidikan dari awal dan penetapan tersangka di akhir penyidikan.

Baca: Doli Kurnia: Tidak Ada Alasan Bagi Cepi Iskandar Kecuali Menolak Gugatan Setya Novanto.

"Hal ini contoh perkara pada mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin dimana setelah KPK kalah praperadilan kemudian menerbitkan sprindik baru," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan pihaknya tetap meneruskan proses praperadilan melawan KPK untuk melanjutkan proses penanganan perkara eKTP terhadap Novanto yang akan dimulai Senin 2 Oktober 2017.

Sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Baca: Hotman Paris: Tahun Ini, Saya Target Punya 50 Hotel dan Villa, Semuanya Mewah

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Baca: Hasil Survei SMRC Sebut Mayoritas Pendukung Prabowo Subianto Percaya PKI Bangkit

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.

Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini