News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkes Diminta Usut Kasus RS di Garut Larang Anak Pulang Karena Orangtua Tak Mampu Bayar

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ade Alif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan diminta untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan atas kejadian penahanan pasien akibat tidak mampu membayar di salah satu rumah sakit di kabupaten Garut, Jabar.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat, Jumat (29/9/2017).

Menurutnya, kejadian itu membuktikan bahwa pelayanan medis yang dilakukan oleh rumah-rumah sakit masih banyak yang berorientasi bisnis daripada panggilan kemanusiaan.

Dalam satu bulan terakhir ini, ada tiga kejadian yang hampir sama yaitu Kalideres-Jakarta, Lampung, dan terakhir di Garut.

"Saya khawatir, masih banyak kejadian yang sama di luar sana. Mungkin ketiga kasus ini yang sempat terpublikasi," kata Saleh.

Saleh menyayangkan komersialisasi pelayanan kesehatan masih saja terjadi di tengah upaya serius pemerintah membangun sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca: Survei SMRC Sebut yang Meyakini PKI Bangkit Mayoritas Pendukung PKS dan Gerindra

Politikus PAN itu mengingatkan puluhan triliun dana APBN setiap tahun telah digelontarkan oleh pemerintah untuk menghindari masalah seperti ini. Anggaran sebesar itu tentu akan terasa sia-sia jika pelayanan kesehatan yang diberikan belum berkeadilan.

Mengenai kasus yang menimpa Iyet Rahmawati di Garut, Saleh melihat persoalannya terdapat pada sistem pendataan kepesertaan BPJS-KIS yang tidak benar.

Akibatnya, keluarga tidak mampu seperti Ibu Iyet Rahmawati ini tidak terdaftar sebagai penerima. Padahal, kepesertaan BPJS-KIS saat ini sudah mencapai 92,4 juta orang.

"Kalau betul soal pendataan, maka yang bertanggung jawab adalah kementerian sosial. Sebab, kementerian sosial diamanatkan untuk mendata dan melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan di Indonesia. Hasil pendataan itulah kemudian yang dipakai oleh kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan program JKN," jelas Saleh.

Baca: Hasil Survei SMRC Sebut Mayoritas Pendukung Prabowo Subianto Percaya PKI Bangkit

Berkaitan dengan carut-marutnya pendataan tersebut, Saleh meminta pemerintah segera melakukan langkah-langkah antisipasi.

Menurut Saleh, Kementerian Kesehatan perlu mengambil tindakan diskresi untuk mengatasi persoalan pendataan ini.

Sehingga, Kementerian Kesehatan bersama BPJS kesehatan dapat memperbaiki data kepesertaan PBI secara langsung.

Perbaikan itu selanjutnya akan dikoordinasikan dan dikonsolidasikan dengan kementerian sosial RI.

Selain itu, Saleh mengatakan kejadian itu juga sekaligus membuktikan bahwa perluasan kepesertaan BPJS-KIS sangat mendesak.

Baca: 4 Fakta Mobil Seret Motor Sampai Terbakar di Bali, Pengemudi Brutal Ternyata Pengedar Sabu

Permintaan komisi IX DPR RI agar kepesertaan BPJS-KIS ditambah sebagaimana yang ditargetkan pemerintah tentu sangat beralasan.

"Jika tidak ada penambahan pada tahun 2018 nanti, keluarga Ibu Iyet Rahmawati dan keluarga kurang mampu lainnya belum tentu bisa mendapatkan kartu BPJS-KIS gratis tersebut," katanya.

"Saya kira, presiden telah menyimak peristiwa-peristiwa yang terjadi belakangan ini. Mudah-mudahan ada evaluasi yang segera dilakukan. Dengan begitu, masyarakat banyak yang bisa ditolong," tambahnya.

Meskipun ada persoalan terkait pendataan BPJS-KIS, kata Saleh, namun kasus penahanan pasien seperti ini harus tetap diusut tuntas.

"Sebagaimana yang dilakukan kepada dua kasus sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga diminta untuk segera melakukan investigasi. Jika terbukti ada pihak yang bersalah, Kementerian Kesehatan dituntut untuk juga menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan," tuturnya.

Sebelumnya, Iyet Rahmawati mengaku bingung mencari biaya pengobatan anaknya yang dirawat di Rumah Sakit Nurhayati, Kabupaten Garut sebesar Rp 2,5 juta. Pasalnya pihak rumah sakit tak memperbolehkan anaknya pulang setelah dinyatakan sehat oleh dokter.

Dede Alif (3), anak Iyet Rahmawati, masih harus terbaring di ruang Sedap Malam kelas 2. Warga Kampung Cibolerang, RT 1/7, Desa Karangsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut itu sudah dua hari ditahan pihak rumah sakit. Dede dibawa ke rumah sakit setelah mengalami kejang-kejang.

Padahal Iyet sudah mengatakan ke bagian administrasi untuk menyicil pembayaran. Ia pun sudah menunjukkan surat keterangan tidak mampu agar pihak rumah sakit memberikan keringanan.

"Dokter sudah bilang boleh pulang. Tapi pas ke administrasi harus dilunasi. Saya mau bayar dengan dicicil. Surat tidak mampu dari RT, RW, dan desa juga saya tunjukan, tapi tetap tidak bisa," ujar Iyet saat dihubungi, Kamis (28/9/2017) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini