News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTP Elektronik

Kubu Setya Novanto Sudah Prediksi Bakal Menang Praperadilan Lawan KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Setya Novanto mengikuti sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Ketua DPR Setya Novanto dari KPK, sesuai prediksi tim kuasa hukum.

Hal itu mengacu fakta persidangan bahwa sebagian alat bukti yang dipakai KPK untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka telah digunakan dalam perkara orang lain, yakni kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.

"Kalau dari alat bukti sih, iya (sesuai rencana/perkiraan,-red). Karena memang menggunakan alat bukti perkara orang lain kan memang tidak tepat, tidak benar," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, usai sidang putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Baca: Tanggapi Survei Isu PKI Bangkit, Fadli Zon Ingatkan Komunisme Masih Mengancam

Mulya merasa senang timnya berhasil memenangkan praperadilan ini hingga akhirnya Setnov tidak lagi menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi e-KTP.

Namun, ia belum mengetahui langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh kliennya, Setnov.

"Kami tidak tahu dan itu terserah klien. Tapi, kami profesional, pekerjaan kami sudah selesai," ujarnya.

Baca: Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe

Mulya mengaku ia dan timnya tidak berkomunikasi dengan Setya Novanto sebelum pembacaan putusan praperadilan ini.

Ia pun belum menghubungi dan mengabarkan kabar baik tentang kemenangan praperadilan ini kepada Setnov.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini