TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Ketua DPR Setya Novanto dari KPK, sesuai prediksi tim kuasa hukum.
Hal itu mengacu fakta persidangan bahwa sebagian alat bukti yang dipakai KPK untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka telah digunakan dalam perkara orang lain, yakni kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.
"Kalau dari alat bukti sih, iya (sesuai rencana/perkiraan,-red). Karena memang menggunakan alat bukti perkara orang lain kan memang tidak tepat, tidak benar," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, usai sidang putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Baca: Tanggapi Survei Isu PKI Bangkit, Fadli Zon Ingatkan Komunisme Masih Mengancam
Mulya merasa senang timnya berhasil memenangkan praperadilan ini hingga akhirnya Setnov tidak lagi menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi e-KTP.
Namun, ia belum mengetahui langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh kliennya, Setnov.
"Kami tidak tahu dan itu terserah klien. Tapi, kami profesional, pekerjaan kami sudah selesai," ujarnya.
Baca: Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe
Mulya mengaku ia dan timnya tidak berkomunikasi dengan Setya Novanto sebelum pembacaan putusan praperadilan ini.
Ia pun belum menghubungi dan mengabarkan kabar baik tentang kemenangan praperadilan ini kepada Setnov.