Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari Bong Parnoto akan segera duduk di kursi pesakitan persidangan.
Hal tersebut menyusul pelimpahan tahap dua yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tiga Raksa pada Kamis (28/9/2017).
Meskipun sudah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun, tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan sebagaimana yang dilakukan oleh Mabes Polri saat menyidik perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad yang dikonfirmasi tentang tidak ditahannya tersangka, justru menyatakan tidak masalah kendati ancaman hukuman penjara enam tahun.
"Penahanan itu dilihat kepentingan dan urgensinya. Ngga masalah sekalipun ancaman 6 tahun," jelas Noor.
Selain itu, Noor yang juga mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara beralasan tersangka tidak ditahan saat disidik oleh Mabes Polri.
"Kita bisa juga nahan tapi takutnya gak nyambung meskipun memungkinkan untuk kita lakukan penahanan," tegas Noor.
Bong tidak hanya dijerat dalam perkara pencurian, tetapi juga perkara tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus.
Bong dijerat Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.