News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Cepi Tolak Putar Rekaman yang Diajukan KPK, Pakar Hukum Ini Nilai Sudah Tepat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Cepi Iskandar, hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto, mendapat kritik karena tidak memutar rekaman yang diajukan oleh KPK.

Namun, menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito, Kamis (29/9/2017), keputusan Cepi yang tidak memutar rekaman adalah langkah yang tepat.

Menurut Margarito, bukti rekaman yang berniat diajukan KPK merupakan sudah masuk dalam pokok perkara.

Ia menegaskan, sidang praperadilan hanya menguji tentang prosedur penetapan tersangka dan tidak masuk ke dalam pokok perkara.

"Hakim (Cepi Iskandar) sudah benar itu menolak pemutaran rekaman. Saya kan sudah katakan Hakim jangan takut pada siapapun, harus berpegang pada keyakinannya," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Jumat (29/9/2017).

Margarito menuturkan, tidak lah tepat jika hakim Cepi memutar bukti yang diajukan KPK dalam persidangan praperadilan. KPK, menurut Margarito seharusnya tidak memaksakan kehendak untuk memutar rekaman dalam sidang praperadilan.

"Tidak tepat jika memaksakan memutar rekaman tersebut. Tidak tepat teman-teman KPK memaksakan untuk memutar rekaman, karena itu sudah masuk ranah materiil‎," ucapnya.

‎Margarito pun mengajak semua pihak termasuk KPK untuk menghormati hasil praperadilan yang dimenangkan oleh Setya Novanto.

Menurut dia, sebaiknya KPK jangan beropini terhadap hasil putusan pengadilan, karena apa yang sudah diputuskan merupakan keputusan hukum.

"Dalam negara yang beradab, yang Anda harus  pegan‎g adalah putusan pengadilan. Jadi jangan memakai opini dalam menilai," tegasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini