Cepi juga menjatuhkan vonis tambahan berupa uang pengganti sebesar RP137,38 juta subsider dua tahun kurungan apabila tak dibayarkan.
Putusan yang dijatuhkan Cepi saat itu terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Padahal, dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa meminta hakim memvonis Hariadi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Baca: Tak Hanya Setya Novanto, KPK Pernah Keok Saat Sederet Sosok Ini Ajukan Praperadilan
Selanjutnya, pada tahun 2012, masih di PN Tanjung Karang, Cepi sempat mengadili mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Sauki Shobier dalam perkara korupsi dana retensi pembangunan infrastruktur senilai Rp1,9 miliar.
Pada perkara ini, Cepi menghukum Sauki 18 bulan kurungan penjara serta denda Rp75 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terbaru, Cepi menolak gugatan praperadilan Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo yang tidak terima status tersangka.
Hary menggugat Bareskrim Mabes Polri karena menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesan pendek berisi nada ancaman terhadap Jaksa Yulianto.
(coz/rio)