TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif kecewa dengan putusan hakim tunggal Cepi Iskandar.
Sebab, upaya Komisi Antirasuah untuk penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP menjadi terkendala.
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini. Karena upaya penanganan kasus e-KTP menjadi terkendala," kata Laode, Jumat (29/9/2017).
Kendati demikian, Laode menyebut KPK secara institusi menghormati keputusan institusi peradilan.
KPK akan mempelajari pertimbangan hakim yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Ia menegaskan, KPK akan tetap berkomitmen untuk terus menangani kasus e-KTP yang sangat merugikan keuangan negara.
"Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek e-KTP in. Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," kata dia.
"Utamanya karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan e-KTP ini, yang bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," lanjut Laode.
Baca: Kapal Pendeteksi Rudal Milik AS Tinggalkan Jepang, Kemungkinan Menuju Semenanjung Korea
Sebelum sidang berjalan, Laode berharap KPK bisa memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Setya Novanto menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Kami percaya kepada Pak Cepi Iskandar, hakim yang berbeda," kata Laode seraya berharap ada kearifan dan kebijaksanaan hakim saat memutus perkara praperadilan Setya Novanto tersebut.
"Kami berharap kearifan, kebijaksanaan, keadilan dari bapak hakim yang memeriksa, mengadili dari kasus praperadilan ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyebut pengadilan memilih Cepi sebagai hakim tunggal sidang praperadilan kasus Setya Novanto lantaran dinilai pas.