Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan hakim permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap petaka bagi spirit pemberantasan korupsi.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan sebagian dan memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka Korupsi e-KTP tidak sah.
Baca: 6 Sosok Ini Catatkan Diri Pernah Kalahkan KPK Dalam Praperadilan
"Putusan praperadilan Setya Novanto ini petaka bagi spirit pemberantasan korupsi ke depan," kata Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Faisal di Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Karena itu, Faisal menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar tidak penting.
Itu disebabkan karena dalam aspek formilnya, tidak merujuk sama sekali.
Baca: Nonton Bareng Di Bogor, Panglima TNI: Jokowi Serius Nonton Film G30S/PKI, Jadi Tak Sempat Komentar
Faisal juga menilai bahwa putusan praperadilan Setya Novanto itu sulit dianggap memiliki nalar hukum karena dalam dakwaan Novanto turut bersama-sama atau penyertaan.
"Karena kejahatan Novanto secara bersama," katanya.
Baca: Pimpinan KPK Kecewa Kalah Dalam Praperadilan Lawan Setya Novanto
Terkait putusan itu, Faisal menduga Cepi Iskandar diintervensi pihak tertentu.
Faisal meminta Mahkamah Agung perlu menelusuri sementara Komisi Yudisial menelusuri dugaan pelanggaran kode etik.