News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kapan Setya Novanto Tersangka Lagi, KPK Tunggu Salinan Putusan Praperadilan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan praperadilan Setya Novanto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alhasil, KPK juga belum bisa memastikan kapan pihaknya akan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Belum ada hasilnya. kami masih berpikir menelaah, karena kami belum dapat juga putusan yang ada," ujar Laode M Syarif, Selasa (3/10/2017).

Laode M Syarif menuturkan saat ini KPK baru mengambil sikap dengan memperpanjang masa pencegahan Setya Novanto untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung 2 Oktober 2017 hingga April 2018.

Baca: Kadang-kadang Menteri Lupa, Mereka Pembantu Presiden

Pencegahan dilakukan lantaran keterangan Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP masih dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk dua tersangka di kasus ini.

"Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan oleh KPK dari beliau," kata Laode M Syarif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini