Ketua KPK Laode M Syarif usai dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyatakan Nazaruddin mendapatkan status justice collaborator lantaran mau membuka kasus-kasus lain dan tidak mempersulit proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.
Dikatakan Laode, saat ini KPK bersama aparat hukum sedang menangani kasus-kasus Nazaruddin yang lain. “Beberapa kasus masih dalam proses di KPK, sebagian di Kepolisian dan Kejaksaan,” tambah dia.
Baca tanpa iklan