News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bakamla Amankan Pemulangan 239 ABK Warga Negara Vietnam

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama TNI Angkatan Laut (AL) dan Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) mengamankan pemulangan 239 ABK berkewarganegaraan Vietnam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama TNI Angkatan Laut (AL) dan Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) mengamankan pemulangan 239 ABK berkewarganegaraan Vietnam berstatus non justisia (bukan tersangka) melalui jalur laut.

Serah terima dilaksanakan di Perairan Batam, oleh KN 4806 Belut Laut dan KP Orca 2 kepada kapal Vietnam Coast Guard 8001 pada Rabu (4/10/2017).

Hal itu dikatakan Plt. Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo melalui keterangan tertulis yang dikitimkan Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono kepada Tribunnews.com, Rabu (4/10/2017).

Baca: Gara-gara Pintu Rumah, Ibu Ini Tewas Setelah Duel Dengan Tetangga

Lebih lanjut dijelaskan pula, anak buah kapal yang dipulangkan tersebut merupakan nelayan Vietnam yang ditangkap Bakamla RI, TNI AL, dan KKP karena melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Indonesia.

Mereka pun telah menjalani proses yang berlaku sehingga dapat dipulangkan ke negara asal.

"Sekitar pukul 2 dini hari tadi kapal VCG 8001 datang menjemput, dan dilakukan pengawalan kapal menuju titik pertemuan guna proses pemindahan ABK di lokasi yang telah disepakati sebelumnya," ujarnya.

Dijelaskannya lebih lanjut pukul 07.00 WIB ABK Vietnam mulai dipindahkan dari kapal Indonesia ke kapal VCG di titik temu di Perairan Batam, dan selanjutnya kapal dikawal hingga perbatasan.

Baca: Pimpinan BPK Gunakan Istilah Audit Firaun untuk Empat Kementerian dan Lembaga Ini

Kasubdit Operasi dan Pemantauan KKP Rahman juga menambahkan, melalui koordinasi dan kerjasama yang baik antara PSDKP dengan Bakamla RI, TNI AL, dan instansi terkait, sehingga ABK Non Justisia berkewarganegaraan Vietnam dapat dipulangkan.

Selain itu pemulangan para ABK ini juga dikoordinasikan pula dengan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, serta Kemenlu.

Pemulangan ABK WNA berstatus non justisia sesuai dengan pasal 83a ayat 1 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang menyebutkan selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini