TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI hari ini mendengarkan penjelasan pemerintah terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Anggota Komisi II DPR TB Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya mengundang Menteri hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Rudiantara.
"Kami ingin mendengarkan dari pemerintah tentang penjelasan alasan argumentasi dan apa yang menjadi alasan hingga Perppu Ormas ini diterbitkan oleh pemerintah," kata Ace kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Wakil Sekretaris Partai Golkar ini mengatakan, setelah itu, DPR juga akan melakukan dengar pendapat juga ke daerah-daerah terkait dengan apa yang menjadi pandangan masyarakat di daerah.
"Dengan rencana terbitnya Perppu ormas ini, setelah itu akan ada pandangan-pandangan dari fraksi, lalu minggu depan kita akan mendengarkan, mengundang para pakar, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan terkait apa yang menjadi pembahasan di dalam perppu ormas tersebut," kata Ace.
Baca: Isu Bentrok Ormas di Cililitan dan Viral di Whatsapp Itu Hoax dan Bikin Resah Warga
Komisi II kata Ace mentargetkan tanggal 24 Oktober 2017, Perppu Ormas akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk diambil keputusan.
Sementara saat ditanya bagaimana sikap Partai Golkar terkait pengesahan perppu yang diterbikan Presiden Joko Widodo, Ace mengatakan hal itu sudah jelas.
Sebagai partai pendukung pemerintah Golkar bakal mendukung supaya Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang.
"Hal ini dilihat oleh Partai Golkar, karena kita ingin bahwa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita harus kokoh dalam dasar bernegara, konteksnya kita ingin melindungi pancasila sebagai dasar negara kita," katanya.
Lebih lanjut Ace berharap, dengan adanya perppu ormas ini, bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang dilakukan ormas-ormas tertentu.
"Baik sentimen keagamaan maupun sentimen misalnya komunisme, separatisme, itu tidak boleh ada merongrong Pancasila atau NKRI," katanya.