TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain dituntut pidana pokok, Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur 2013-2016, Dwi Widodo juga dituntut pidana tambahan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut agar Widodo dihukum membayar uang pengganti Rp535.157.102 dan RM27.400.
"Menghukum terdakwa Dwi Widodo membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harga benda yang diperoleh dari tindak pidana in casu," kata jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Dwi Widodo sebenarnya menerima RM63.500 yang berasal dari Satya Rajasa Pane. Uang itu kemudian dia bagi untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 82 staf/pegawai KBRI Kuala Lumpur sebesar RM39.500.
Selama penyidikan, para staf tersebut mengembalikan kepada negara melalui rekening KPK sebesar RM36.100.
Baca: Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Ketentuannya apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, akak harta bendanya akan disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Arif.
Pada kasus tersebut, Widodo dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda RP 200 juta.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Widodo terbukti korupsi dalam pengurusan 'calling visa' di KBRI Kuala Lumpur yang berasal dari negara-negara rawan dan fee dari pembuatan paspor metode 'reach out' untuk para TKI di Malaysia.
Dwi Widodo terbukti melakukan perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupspi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.