News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Soal Ganti Rugi, Prioritas Harus Ke Jemaah First Travel

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua ORI Amzulian Rifai (baju biru) bersamai Agama Lukman Hakim Saifuddin sesuai pertemuan klarifikasi terkait temuan pelanggaran penyelenggaraan umroh, di kantor ORI, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengatakan prioritas penggantian ganti rugi harus diberikan kepada jemaah.

Ombudsman menilai mayoritas korban yang ditemui Ombudsman masih memiliki keinginan untuk berangkat menunaikan ibadah umroh.

Menurutnya, 58 ribu jemaah yang gagal berangkat umroh hingga saat ini tidak mendapatkan kepastian berangkat.

"Jangan kita berdebat kemudian asetnya tidak dijual dan sebagainya, yang jelas harusnya sudah ada kepastian. Sedangkan perusahaan kecil yang bangkrut saja asetnya dijual untuk memenuhi kewajiban kewajiban perusahaan. Nah kalau ini memang perusahaan, tentu saja harus ada jalan keluarnya. Aset-aset yang ada itu digunakan dan diberikan kepada korban sebagai prioritas," kata Amzulian Rifai di kantor ORI Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2017).

Tentu menurutnya, ada kewajiban-kewajiban lain yang harus First Travel lakukan dalam penyelesaian kasus gagalnya ribuan jemaah untuk menunaikan umroh.

Tetapi Ombudsman Republik Indonesia memandang korban bermanfaat umroh tetap jadi prioritas.

"Tadi diceritakan pak Menteri bahwa sebelum pembekuan izin yang sempat tertunda karena adanya permintaan korban agar First Travel. Korban berharap ingin berangkat Maka jangan dulu, siapa tahu masih bisa berangkat," ujar Amzulian.

Ia mengatakan rasanya tidak mungkin korban gagal berangkat umroh PT. First Travel bisa diberangkatkan seperti yang pernah diklaim pengacara PT. First Travel beberapa waktu lalu.

"Saya pikir, tinggal lihat logis atau tidak memberangkatkan orang sebanyak itu dengan waktu yang terbatas, itu kan menurut saya strategi pengacara untuk membela. Tapi menurut saya apakah itu logis atau tidak Itu kembali ke negara kalau itu persoalan persidangan saya kira Hakim bisa menilai itu logis atau tidak," ujar Amzulian.

Baca: Pelapor Agus Rahardjo Pernah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Merasa Dikriminalisasi KPK

Diketahui sebelumnya, kerugian calon jamaah dengan total sekitar Rp. 848.700.100.000.

Jumlah itu merupakan kalkulasi dari total 72.682 calon jamaah promo yang mendaftar pada bulan Desember 2016 sampai dengan Mei 2017.

Dari Jumlah itu, hanya 14 Ribu jemaah yang sudah diberangkatkan ke tanah suci Mekkah.

Sedangkan 58.682 belum diberangkatkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini