TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Yorrys Raweyai enggan menanggapi berita pemecatan dirinya sebagai ketua Korbid Polhukam DPP Golkar.
Menurut Yorrys kabar tersebut hoax.
"Ngapain mesti komentar yang hoax. Kamu sudah punya SKnya? Ada nggak? ," ujar Yorrys saat dihubungi, Rabu, (4/10/2017).
Menurut Yorry hanya dua orang yang berhak membicarakan pemecatan pengurus DPP Golkar.
Mereka yakni Ketua harian DPP Golkar Nurdin Halid dan Sekjen Golkar Idrus Marham.
"Ketua Harian dan Sekjen. Terus yang bikin berita itu siapa? Berarti hoax dong. Gampang aja kan. Ngapain kita komentari yang nggak-nggak?," katanya.
Menurut Yorrys, kewenangan membicarakan pemecatan yang melekat pada ketua harian dan Sekjen tersebut sudah diputuskan dalam rapi pleno Golkar satu setengah bulan lalu.
"Sebagai kordinasi karena kesibukan ketua umum menghadapi masalah hukum. Jadi yang punya hak ngomong cuma itu. Ini lucu aja," ujarnya.
Yorrys mengatakan dirinya tidak pernah melihat dan menerima surat pemecatan tersebut.
Oleh karena itu ia yakin berita pemecatan dirinya sebagai pengurus DPP Golkar adalah hoax.
Baca: KPK Segera Periksa Bupati Kukar Rita Widyasari Sebagai Tersangka
Diberitakan sebelumnya ketua DPP Golkar bidang pemenangan pemilu wilayah Indonesia Timur, Aziz Samual mengatakan, Yorrys kerap menyuarakan pelengseran Setya Novanto dari ketua umum Golkar.
"Beliau diganti sejak kemarin sore, surat ditanda tangani langsung oleh ketua umum dan sekjen," kata Ketua Aziz.
Menurutnya, Yorrys dianggap telah melakukan banyak persoalan yang membuat internal Golkar gaduh.
Sehingga, posisinya sebagai Koordinator bidang Polhukam digantikan oleh Letjen (purn) Eko Widyatmoko.
"Alasannya Pak Yorrys sudah buat masalah, tidak sesuai aturan Partai Golkar, melebihi kewajaran, diputuskan untuk diganti yang gantikan Letjen (purn) Eko Widyatmoko," kata Aziz.
Yorrys adalah ketua Tim Pengkajian yang dibentuk DPP Golkar di bawah naungan Nurdin Halid saat Novanto tengah terbaring sakit di rumah sakit.
Hasil tim pengkajian menyebutkan elektabilitas Golkar merosot karena status tersangka Novanto di korupsi proyek e-KTP.
"Saya tidak tahu apakah surat pergantian itu sudah diterima Pak Yorrys atau belum," kata Aziz.