News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yusril: Pasal 162 KUHAP Ada Celah Ketidakpastian Hukum

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra mendampingi mantan terpidana kasus suap PLTU Tarahan, Emir Moeis usai mengajukan uji materi Pasal 163 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Pada 2004, Emir Moeis divonis bersalah dalam menerima suap dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

Majelis hakim pada 2014 lalu memberikan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Dalam persidangan kasusnya, Emir berkali-kali meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim untuk menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafi yang berkewarganegaraan Amerika Serikat keturunan Iran.

Bahkan, Emir Moeis sempat meminta digunakan tele conference. Namun, Pirooz tidak pernah hadir atau didatangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini