LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memonitor ketuanya, Agus Rahardjo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pelapor bernama Madun Hariyadi.
"Soal pelaporan itu kan sebenarnya semua orang bisa melapor dan kami juga dengar pernyataan dari pihak Humas Mabes Polri bahwa pelaporan tersebut belum lengkap atau masih banyak yang belum cukup disana. Kami serahkan semua itu ke Polri karena kami percaya Polri akan menangani semua laporan secara fair," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/10/2017).
Febri juga meyakini apabila memang nantinya laporan itu tetap tidak didukung dengan bukti awal, atau laporan dibuat untuk mendiskreditkan pihak tertentu pastinya Polri akan memproses sesuai yang berlaku.
"jika laporan tersebut dibuat tanpa dukungan informasi atau hanya untuk mendiskreditkan orang tertentu, tentu saja baik di kPK atau penegak hukum institusi lain seperti polri dan kejaksaan itu akan di proses seusai peraturan hukum yang berlaku juga," terang Febri.
Febri melanjutkan meski Ketuanya dilaporkan, dia meyakini KPK tidak akan berhenti bekerja untuk mengusut kasus korupsi proyek KTP-elektronik.
Menurutnya, KPK masih akan terus fokus dengan penanganan dan penuntasan kasus yang sedang ditangani KPK.
Dikonfirmasi apakah KPK menduga laporan tersebut bukan murni dari pelapor namun ada suruhan dari pihak tertentu untuk melemahkan KPK? Febri menjawab tidak mau berandai-andai.
"Kami belum mengetahui dan belum menyimpulkan sejauh itu. Saya kira publik tentu bisa melihat dan memahami dengan mudah terkait dengan ketika tiba-tiba ada pelaporan yang mungkin saja tidak logi tapi itu dilaporkan dengan tujuan yang belum kami ketahui," ungkapnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan adanya pelaporan terhadap Ketua KPK Agus rahardjo.
"Benar, kemarin ada seorang laki-laki yang melapor ke Bareskrim Polri di mana yang dilaporkan banyak hal, termasuk salah satunya yang dilaporkan adalah ketua KPK," terang Setyo di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua itu enggan menjelaskan siapa pelapor itu. Laporan ini kini sudah diterima Bareskrim namun belum disertai bukti pendukung yang lengkap.
Sehingga, penyidik masih menunggu dokumen dan bukti pendukung atas laporan tersebut dari pelapor.
Dalam foto pelaporan yang beredar, tertera nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor. Ada pun pelapor Agus Raharjo itu bernama Madun Hariyadi.
Laporan tersebut berisi tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan suatu barang dan pemufakatan.