News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

Pakar Politik: Presidential Threshold Melanggar Hak Politik Publik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar komunikasi politik Effendi Ghazali

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Pemilu pasal 222 tentang ambang batas pengajuan calon presiden dinilai bisa merugikan hak politik masyarakat.

Menurut Pakar Komunikasi Politik, Effendi Ghazali aturan itu justru menjadikan calon pilihan menjadi terbatas.

Lagipula, ambang batas pengajuan calon presiden atau lazim disebut Presidential Threshold tidak tepat diterapkan karena Pemilu 2019 mendatang dilaksanakan secara serentak.

"Apabila aturan ambang batas pencalonan presiden dipaksakan dengan mengacu pada hasil perolehan pemilu 2014, maka hal ini melanggar hak politik publik karena pada pemilu 2014 lalu publik tidak pernah tahu bahwa hak politiknya akan digunakan juga untuk kepentingan politik 2019," kata Effendi dalam pernyataan persnya, Kamis (5/10/2017).

Sementara Direktur Mahara Leadership, Iwel Sastra mendukung Effendi Gazali yang mengajukan gugatan pasal mengenai ambang batas pencalona presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Iwel, jangan sampai Pilpres mendatang mengarah kepada calon tunggal.

"Rakyat harus disuguhkan berbagai macam calon pemimpin. Dalam demokrasi kepemimpinan itu salah satunya bisa terlihat dalam kontestasi politik," kata Iwel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini