TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api tidak akan mengubah tarif untuk kereta api ekonomi baik jarak sedang dan jauh.
Padahal per Juli lalu tarif kereta ekonomi wajib mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2017 yang berbeda dengan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016.
Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan pihaknya telah menyiapkan dana talangan Rp 30 miliar. Sehingga masyarakat tidak merasakan ada kenaikan tarif tiket sampai Januari 2018.
Baca: YLKI Menilai Insiden Ledakan Gudang LPG di Tangerang Masuk Pidana
"Masyarakat hanya perlu bayar tarif lama. Sisanya kita yang tanggung," ujar Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro, di kantor PT KAI, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan no. 42 tahun 2017, ada kenaikan tarif untuk 20 jenis kereta api dan destinasi yang berbeda dari regulasi sebelumnya.
Edi memberi contoh untuk rute kereta api Logawa tujuan Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember naik dari Rp 74 ribu menjadi Rp 80 ribu. Kisaran kenaikan tarif yang ditalangi PT KAI mulai dari Rp 1000 hingga sekitar Rp 16 ribu per perjalanan.
Baca: BPK RI Bentuk Tim Untuk Periksa Laporan Keuangan KPK
"Tarif harga lama tetap berlakusampai Desember untuk pemberangkatan sampai 1 Januari 2018," kata Edi.
Edi menambahkan alasan PT KAI memberikan talangan tarif untuk pelayanan kepada masyarakat.
"Sehingga pendapatan kita akan kembali ke masyarakat," jelas Edi.