News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Tiga Minggu Kursi Ketua DPR Kosong karena Setya Novanto Sakit

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT PUTUSAN HAKIM - Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (1/10). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut untuk menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-el, sekaligus untuk mendukung KPK agar mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Setya Novanto sudah lebih dari tiga minggu absen bekerja di DPR lantaran sakit.

Sejak hari Minggu 10 September 2017, Novanto sakit lalu dirawat di RS Siloam. Kemudian hari Senin (2/10/2017) kemarin, Ketua Umum Partai Golkar tersebut keluar dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Otomatis, hanya empat wakil ketua DPR yang menggantikan Novanto.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pihaknya menganut paham 'kolektif kolegial', sehingga tidak mengandalkan pada Novanto seorang.

"Pimpinan DPR itu adalah sifatnya kolektif kolegial, sehingga apabila salah satu tidak bisa hadir tentunya masih memenuhi kuorum," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Namun Agus mengaku yakin, Novanto segera berkantor lagi.

"Kita lihat saja ini kan sebentar lagi juga pasti perkembangannya dari sosmed saya mendengar katanya sudah pulang kami yakini sebentar lagi juga akan masuk ngantor lagi," kata Agus.

Baca: 6.000 Lebih Personil TNI Meriahkan Perayaan Ultah TNI Ke-72 di Cilegon

Baca: Iring-iringan Mobil Jokowi Terjebak Kemacetan Warga yang Menyemut di HUT TNI di Cilegon

KPK tengah mempertimbangkan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka.

Agus menegaskan, kinerja DPR tidak akan terganggu meski Setnov terus diburu KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Menurutnya, pimpinan DPR, akan menghormati langkah hukum yang akan ditempuh KPK dengan mengeluarkan sprindik baru terhadap Setnov.

DPR hanya akan mengawasi kinerja KPK agar proses penegakan hukum akuntabel dan transparan.

"Kami juga harus menghormati kalau KPK ingin melaksanakan hal yang lain karena memang koridor hukumnya ada di KPK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini