TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (6/10/2017) malam menangkap petinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) berinisial S dan seorang anggota DPR.
Aparat penegak hukum dan wakil rakyat ini ditangkap di Jakarta usai bertransaksi suap.
Dalam transaksi itu, penyidik mengamankan barang bukti suap sejumlah mata uang asing.
Berdasar informasi di internal KPK, selain petinggi Pengadilan Tinggi Sulut dan seorang anggota DPR, dalam OTT ini, tim Satgas KPK juga mengamankan tiga orang lainnya.
Baca: Pengamat: Panglima Membunuh TNI dari Dalam
Mereka diduga bertransaksi suap 'pengamanan' perkara korupsi yang telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Manado.
Diduga suap ini bertujuan agar Pengadilan Tinggi Sulut menjatuhkan vonis bebas terhadap pihak yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Manado tersebut.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membenarkan dalam OTT ini, tim Satgas KPK menangkap aparat penegak hukum dan politisi.
"Kami konfirmasi, ada tim KPK yang turun ke lapangan. Jumat tengah malam KPK lakukan OTT di Jakarta terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. Ada penegak hukum dan politisi yang diamankan," kata Syarif, Sabtu (7/10/2017).
Baca: Sabtu Dini Hari Longsor di Pangandaran, Satu Keluarga Tewas Tertimbun
Meski demikian, Syarif masih enggan merinci identitas petinggi Pengadilan Tinggi Sulut dan anggota DPR serta pihak lain yang ditangkap maupun kasus hukum yang coba diamankan tersebut.
"Para pihak yang diamankan sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik. KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status mereka. Selengkapnya kami sampaikan di konferensi pers,"ujarnya.