LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Tinggi, Sulawesi Utara (Sulut), Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menerima uang suap dari Aditya Anugrah Moha (AAM), Anggota DPR RI Komisi XI.
Aditya Nugraha menyuap Sudiwardono untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Diketahui, Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow dan telah divonis bersalah selama lima tahun.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, buka mulut terkait penangkapan tersebut.
Baca: Ini Gerai yang Menjual Makanan Dan Minuman Murah Di Synchronize Fest 2017
"Berita ini kan simpang siur, awalnya dibilang ada OTT di Manado, lalu katanya ketua PT Sulut ditangkap KPK, ada yang bilang hakim. Kami konfirmasi ke Manado, disana mengatakan tidak ada riak OTT di Manado, lalu diputuskan tidak ada peristiwa di Manado," terang Suhadi di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia kemudian melakukan kordinasi dengan KPK dan didapat informasi bahwa OTT dilakukan di Jakarta, terkait perkara di Pengadilan Tinggi Sulut.
Dalam OTT itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwardono turut diamankan.
"Kami langsung himpun informasi di Manado, hasilnya pejabat tersebut (Sudiwardono) usai mengikuti peringatah HUT TNI di manado lalu pamit ke wakil ketua PT Sulut mau ke Jakarta hari Kamis untuk urusan dinas. Nah kejadian OTT kan, Jumat malam," terang Suhadi.
Baca: Erie Suzan Goyang Penonton Synchronize Fest 2017
Suhadi berharap peristiwa ini menyadarkan para hakim di Indonesia untuk tidak melakukan korupsi.
"Yang seperti ini sangat memalukan terutama buat yang bersangkutan. Sayangilah diri sendiri, keluarga dan institusi kita. Kalau seperti ini kan menghancurkan semua nama baik," katanya.