TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aditya Anugrah Moha (AAM), Anggota DPR RI Komisi XI ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Politisi Golkar ini ditangkap karena menyuap Sudiwardono (SDW), Ketua PT Sulawesi Utara untuk mengamankan perkara ibundanya, Marlina Moha Siahaan.
Diketahui, Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow dan telah divonis bersalah selama lima tahun.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan pihaknya akan mendalami siapa yang menjadi otak penyuapan, apakah Aditya Nugraha ataukan sang ibunda.
Baca: Transaksi Suap Terjadi di Pintu Darurat Hotel Pecenongan
"Itu (otak atau penginisiasi penyuapan) akan kami didalami oleh tim penyidik. Termasuk untuk asal usul uang juga didalami, sementara ini uang memang hanya dari AAM," tutur Laode M Syarif, Sabtu (7/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Laode M Syarif menambahkan penyidiknya juga mendalami soal apakah saat perkara berproses di pengadilan negeri, ada upaya penyuapan atau tidak, seperti yang terjadi di pengadilan tinggi.
Selain itu KPK juga akan menggali apakah ada aliran uang suap ke pihak lain selain Suriwardono.
Tim KPK menangkap lima orang dalam perkara ini yaitu yakni Aditya Anugrah Moha (AAM) anggota DPR RI Komisi XI, Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara, Y istri dari Sudiwardono, YM ajudan Aditya Anugrah, dan M sopir dari Aditya Anugrah.
Baca: Transaksi Suap Politisi Golkar-Ketua Pengadilan Pakai Kode Pengajian
Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status perkara ke penyidikan karena diduga ada pemberian uang terkait dengan penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan (Bupati Kab Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011) untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan.
Selanjutnya, KPK menetapkan status tersangka pada dua orang yakni Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI sebagai pemberi dan Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara sebagai penerima.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti suap uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu di amplop coklat. Uang dalam amplop coklat diduga sisa pemberian sebelumnya.
Selain itu tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya Nugraha. Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhan yakni SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar.
Diketahui saat OTT merupakan pemberian kedua, dimana pemberian yang pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan uang UGD 60 ribu dari Aditya Anugrah ke Sudiwardono di Manado.
Sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak pemberi, Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.