News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Suap Hakim

Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka, Politikus Golkar dan Hakim PT Manado Menginap di Tahanan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kronologi kasus suap antara Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI dengan Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow? dan telah divonis bersalah selama lima tahun.

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam usai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017) malam, Aditya Anugrah Moha (AAM), Anggota DPR RI Komisi XI ‎dan Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara dijebloskan ke dalam tahanan.

Minggu (8/10/2017) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB, penyidik resmi menahan kedua tersangka.

"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini untuk kepentingan penyidikan," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Jubir MA: Tidak Bisa Disangkal Lagi Hal ini Mengecewakan

Febri menuturkan untuk tersangka Aditya Nugraha selaku penyuap ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sementara tersangka Sudiwardono selaku penerima suap ditahan di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Diketahui, Aditya Moha, politikus Golkar, ditetapkan tersangka karena menyuap Sudiwardono senilai Rp 1 miliar untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.

Diketahui, Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎ dan telah divonis bersalah selama lima tahun.

Marlina lantas mengajukan banding dan kini perkara berproses di pengadilan tinggi.‎‎

Baca: Ketua PT Manado Izin Ke Jakarta Urusan Dinas, Malah Tertangkap KPK di Hotel

Sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini